JERNIHNEWS.COM- Sebagai tindak lanjuti dari Surat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang penetapan hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini sebagai hari libur nasional. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 794 Tahun 2024, yang berisikan 3 poin himbauan kepada seluruh pimpinan stakeholders di Sumbar.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim menjelaskan isi dari SE Gubernur tersebut, secara garis besar ada 3 poin. Pertama, Gubernur mengingatkan bahwa tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024.
Kedua, Gubernur meminta kepada seluruh pimpinan stakeholders yang beroperasi di bidang pelayanan, baik medis dan maupun layanan umum lainnya, agar memberi kesempatan kepada petugasnya untuk menggunakan hak pilih pada hari tersebut. Kemudian yang ketiga, Gubernur mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut.
"Surat edaran tersebut ditetapkan di Padang, pada tanggal 25 November 2024," ungkap Mursalim di Padang, Senin (25/11/2024).
Mursalim menegaskan, selain bagian dari tindak lanjut atas keputusan Presiden RI, Surat Edaran Gubernur ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Sumbar. Sebab, berkaca dari momentum Pilkada 2020, partisipasi pemilih di Sumbar hanya 65 %.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Jhons Manedi mengatakan dalam berbagai pemberitaan di media, KPU akan melibatkan seluruh stakeholders di Sumbar untuk mendongkrak partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024. Pihaknya menargetkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak kali ini, mencapai 77,5 %.
"Target kita angka partisipasi mencapai 77,5 persen. Itu sesuai dengan target nasional," ungkapnya.
Selain berfokus untuk meningkatkan angka partisipasi, Jhons Manedi mengaku, pihaknya juga terus berupaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumbar tahun 2024 bisa berjalan sukses dan lancar. (adpsb/bud)