Kasus Tembak Mati Kasat Reskrim Solsel, AKP Iskandar Terancam Dipecat & Hukuman Mati

oleh -252 klik
Kabag. Ops. Polres Solsel. AKP. Dadang Iskandar (57) yang menjadi tersangka dalam kasus penembakkan Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP. Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari di halaman Polres Solsel. TBN-SB
Kabag. Ops. Polres Solsel. AKP. Dadang Iskandar (57) yang menjadi tersangka dalam kasus penembakkan Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP. Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari di halaman Polres Solsel. TBN-SB

JERNIHNEWS.COM-Kasus penembakkan Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas oleh Kabag Ops Polres Solsel AKP. Dadang Iskandar (57), kini menjadi perhatian nasional. Kapolri Jend (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang terjadi Jumat (22/11/2024) dini hari pukul 00.15 ini. AKP. D. Iskadar diancam dengan pasal berlapis.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar melaksanakan Konferensi Pers terkait update penanganan kasus penembakan ini, Sabtu (23/11/2024) yang dihadiri awak media.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan pada 22 November 2024, pihaknya menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar selanjutnya tim gabungan yang dibentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Berikutnya juga telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga ditetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukaman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," kata Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh korban AKP Ryanto Ulil Anshar terhadap rekan tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

"Hingga saat ini pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Dwi.

"Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar," lanjut Dwi.

Untuk ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar yakni Kabag Ops Polres Solsel.

Kabid Humas juga menyampaikan terkait klarifikasi berita yang sudah beredar bahwa pelaku Penembakan mengalami gangguan mental. "Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental, sampai siang ini kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja dan masih terus dilakukan pemeriksaan, dan masih bisa dihadirkan pada saat ini," ulasnya.

Kabid humas melanjutkan saat pelaku menyerahkan diri, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif narkoba.

"Hari ini sudah dilakukan lagi tes terkait penggunaan narkoba yaitu uji sampel rambut dan darah, kita masih tindak lanjuti terkait dengan penyalahgunaan narkoba kalau ada," ucap Kabid Humas.

Kombes Dwi menginformasikan bahwa Kapolri sudah menganugerahkan kenaikan pangkat Anumerta kepada korban.

"Bapak Kapolri telah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat Anumerta kepada korban yakni Kasat Reskrim Polres Solsel, Saat ini Akp. Ryanto Ulil Anshar mendapat pangkat Anumerta menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar," tuturnya.

Kapolri Langsung Minta Tindak Tegas

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.

"Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya," ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24).

Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri.

"Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik," ujar Kapolri.

"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas," katanya.

Kasat Ops Polres Solsel AKP. Iskandar Dadang menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto dari jarak dekat hingga menembus dahi dan pipinya. Diduga korban langsung tewas di tempat kejadian perkara.(tbn-sb/pr)