Presiden Prabowo Teken Regulasi Penghapusan Kredit Macet UMKM

oleh -327 klik
Presiden Prabowo Subianto didampingi beberapa menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih, perwakilan nelayan dan petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024). NET
Presiden Prabowo Subianto didampingi beberapa menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih, perwakilan nelayan dan petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024). NET

JERNIHNEWS.COM- Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan serta sektor UMKM lainnya.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Prabowo pun meminta jajaran kementerian dan kepala lembaga untuk segera menindaklanjuti dan membuat aturan turunan untuk penghapusan piutang macet tersebut.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu Saudara-Saudara. Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Saya kira itu yang ingin saya sampaikan," kata dia.

Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet itu merupakan tanda kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal di sektor pangan. Dia ingin menunjukkan bahwa Indonesia peduli kepada petani dan nelayan.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya.

(ia/tirto)

Sumber: Tirto.id