Kepala KUA Kecamatan Guguak Tuntun Satu Keluarga Masuk Islam

oleh -394 klik
Kepala KUA Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, Gunawan Bulfi, memberikan tuntunan dan nasehat kepada satu keluarga yang memilih memeluk agama Islam, Jumat (25/10/2024). KEMENAG-LIKO
Kepala KUA Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, Gunawan Bulfi, memberikan tuntunan dan nasehat kepada satu keluarga yang memilih memeluk agama Islam, Jumat (25/10/2024). KEMENAG-LIKO

JERNIHNEWS.COM-- Satu keluarga di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, melafazkan Dua Kalimat Syahadat, Jumat (25/10/2024). Jelang pengucapan kalimat tauhid tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guguak, Gunawan Bulfi, memberikan tuntunan dan nasehat.

Usai menerima wejangan keagamaan, Ronianto Halawa (31), warga Kedai Tiga, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, bergerak menuju Masjid Jamik Sipingai. Dengan dituntun Imam Masjid, Aliunir, Ronianto Halawa bersama istrinya, Gina Gemala (34), warga Sipingai VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, dengan khusuk melafazkan dua kalimat syahadat di hadapan para saksi, serta jamaah.

Terlihat pasangan suami istri tersebut berlinang air mata usai pengucapan kalimat tauhid. Dua balita mereka turut dalam keislaman tersebut. Syahdu kalimat takbir oleh seluruh yang hadir pertanda syukur, juga bergemuruh di Masjid Jamik Sipingai, tempat pasutri itu menyatakan keesaan Allah SWT.

Usai berlangsungnya kegiatan sakral tersebut, Gunawan Bulfi, ditemui di ruang kerjanya mengatakan, beberapa hari sebelum mengucapkan dua kalimat syahadat, pasutri tersebut datang ke KUA Kecamatan Guguak. Mereka menyatakan keinginannya untuk masuk Islam. Tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, mereka mantap memilih Islam sebagai agama mereka.

"Kita pastikan dulu keinginan dan alasan mereka memeluk Islam. Jangan ada paksaan dari pihak mana pun. Dari diskusi yang kita lakukan, mereka memilih Islam atas kesadaran mereka sendiri, dan tidak ada halangan dari keluarga kedua belah pihak, yang masih menganut Agama Kristen," jelas Gunawan.

Selanjutnya Gunawan menjelaskan, usai pengucapan dua kalimat syahadat, mereka akan mendapatkan Surat Keterangan Masuk Islam dari Imam Masjid, lalu KUA Kecamatan akan memberikan Sertifikat Masuk Islam. Hal ini guna penyesuaian data kependudukan mereka pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Dalam hal perubahan agama yang dilakukan oleh masyarakat, kita dari KUA berkewajiban melengkapi kebutuhan dokumen kependudukan mereka. Hal ini untuk memudahkan mereka dalam melakukan penyesuaian data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga ini awal yang baik bagi kehidupan mereka atas hidayah yang Allah berikan," kata Gunawan menandaskan.(Nina/Kemenag Liko)