JERNIHNEWS.COM-Universitas Negeri Padang (UNP) masih sangat membutuhkan Prof. Ganefri, Ph.D untuk terus memajukan kampus itu, baik di kancah nasional dan internasional. Karena itu, Prof. Ganefri diberi amanat baru sebagai Senior Eksekutif UNP. Dia dilantik oleh Rektor UNP Ir. Krismadinata, ST,MT, Ph.D, Kamis (06/06/2024) di Auditorium UNP.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 432/UN35/KP/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Senior Eksekutif Sesuai SOTK PTNBH di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun 2024.
Dalam sambutannya Dr. Krismadinata menegaskan bahwa meskipun jabatan Senior Eksekutif suatu hal yang baru di UNP, namun posisi ini sudah sangat lazim di berbagai Perguruan Tinggi lain terutama Perguruan Tinggi dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Rektor menyampaikan bahwa UNP masih membutuhkan sumbangan tenaga dan pikiran Prof. Ganefri untuk pengembangan UNP ke depan. Karena, Prof. Ganefri memiliki jaringan yang luas baik di tingkat nasional maupun internasional yang sangat bermanfaat bagi UNP.
"Senior Eksekutif memiliki peran yang sangat strategis bagi UNP, salah satunya untuk membangun jaringan seluas-luasnya dengan pihak eksternal," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga menantang Senior Eksekutif yang dilantik untuk pengembangkan jaringan seluas-luasnya dan mencari sumber-sumber income generating dari eksternal untuk pembangunan UNP. "Untuk itu, saya juga mengajak semua sivitas UNP mulai dari pimpinan untuk bergerak cepat demi kemajuan UNP," tambahnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan itu, Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat, Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Universitas, Wakil Rektor I,II, III dan IV, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala dan Sekretaris Badan, Direktur Direktorat, kepala dan Sekretaris SPI dan Kepala UPT, Kepala Pusat, Kepala Kantor.
Kemudian Kepala dan Sekretaris Departemen, koordinator Program Studi, Kepala Bagian dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Kepala sub Bagian serta Jabatan fungsional Ahli Muda di Lingkungan UNP. (ot/utr/hms-unp/pr)