JERNIHNEWS.COM- Status Tanggap Darurat Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (21/03/2024) berakhir. Sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan No. 100.3.3.2/116/Kpts/BPT-PS/2024, tanggal 8 Maret 2024. Hal itu disampaikan Bupati Pessel melalui Kadis Kominfo, Wendi, Kamis (21/03/2024) di Painan.
Meskipun demikian, ada beberapa tindakan atau kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pemkab Pessel selama masa tanggap darurat tersebut.
Antara lain, melaporkan kejadian bencana alam banjir dan longsor tersebut kepada Pemprov Sumbar, cq. BPBD Sumbar, sekaligus kepada Kepala BNPB cq Sestama BNPB baik melalui sistem aplikasi maupun melalui komunikasi via seluler oleh Bupati Pessel.
Menerbitkan Keputusan Bupati terkait status bencana alam. Melakukan tindakan segera melaui SAR dan BPBD terhadap korban tanah longsor maupun hanyut, hampir 13 kecamatan terdampak banjir dan menyebabkan ribuan orang kekurangan pangan, dan pemda segera menyalurkan bantuan makanan, baik bantuan sembako, pakaian dan mendirikan dapur umum serta mendirikan tenda-tenda pengungsian.
Bersama-sama Pemerintah Pusat, Provinsi memulihkan akses transportasi yang terganggu, sehingga mobilisasi barang dan jasa serta bantuan bisa tersalurkan. Menghitung dampak bencana, berupa kerugian terhadap asset negara/daerah maupun harta benda masyarakat.
Terhadap fasilitas umum/publik yang rusak segera diperbaiki. Terhadap harta benda masyarakat, baik rumah, lahan pertanian/perkebunan/perikanan sedang dilakukan pendataan untuk segera dilakukan verifikasi dan bersama aparat TNI dan Polri serta seluruh elemen pemerintahan baik kecamatan maupun nagari bersatu padu untuk memulihkan keadaan.
"Atas nama Pemkab Pessel, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan masa tanggap darurat tersebut," ucapnya.(hms-pssl/erz)
Sumber: Humas Pessel