Hindari Potensi Hukum, KPU Bukittinggi Ajak Pemilih Bawa KTP Elektronik ke TPS

oleh -486 klik
Komisioner KPU kota Bukittinggi diketuai Satria Putra usai mengingatkan pemilih agar membawa KTP saat memberikan hak suaranya pada Pemilu Rabu 14 Februari 2024 guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum. RIDWAN
Komisioner KPU kota Bukittinggi diketuai Satria Putra usai mengingatkan pemilih agar membawa KTP saat memberikan hak suaranya pada Pemilu Rabu 14 Februari 2024 guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum. RIDWAN

JERNIHNEWS.COM- Guna menghindari terjadinya potensi hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengingatkan agar pemilih membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ketika berlangsungnya pencoblosan ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Rabu 14 Februari 2024.

"Sebab salah satu pelanggaran hukum yang dapat menjerat pemilih, yakni apabila pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali atau pemilih yang mencoblos dua kali di TPS, bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah," ujar ketua KPU Bukittinggi Satria Putra kepada awak media Minggu (11/02/2024).

Untuk itu, sesuai sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu katanya, pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih di TPS dengan membawa Formolir C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.

Petugas KPPS di setiap TPS sejak 9 Februari 2024, sudah mendistribusikan Formulir C-Pemberitahuan ke rumah warga. Pihak mengharapkan kepada pemilih untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C-Pemberitahuan tersebut yang disertai KTP Elektronik.

Dikatakannya, bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diharapkan membawa kertas Formulir A-Pindah Memilih. Sementara untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb, juga masih dapat dilayani dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori DPK ini bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni dari jam 12.00-13.00 WIB sepanjang surat suara masih tersedia.

"Pada hari H, petugas KPPS kami akan memeriksa kanal cekdptonline untuk mengidentifikasi dimana pemilih terdaftar, dan mengarahkan pemilih secara persuasif untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang sesuai," kata Satria.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos, lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.

Untuk surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu. Surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD kabupaten/ kota berwarna hijau.

"Selain surat suara, kita juga mengajak pemilih untuk mengenali profil kandidat peserta pemilu dengan melakukan penelusuran visi, misi dan program para calon. Untuk informasi mengenai para kandidat bisa diakses di website infopemilu," ujar Safri Miswardi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi Rifa Yanas berharap kepada peserta Pemilu untuk dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.

Hal ini agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri. Selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye.

"Untuk masa tenang ini kami juga sudah menyurati pimpinan partai politik dan tim kampanye untuk mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Rifa.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Utche Pradana menambahkan bahwa logistik untuk hari H juga sudah siap untuk didistribusikan setelah kekurangan-kekurangan logistik diterima KPU Kota Bukittinggi.

"Insyaallah, logistik KPU akan memenuhi kebutuhan pemilih di hari H. Logistik berupa kotak suara, bilik suara, dan kelengkapan lainnya akan dikirim ke kelurahan dan akan dijaga oleh pihak keamanan sebelum didistribusikan ke TPS," terangnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Humas, M Fauzan Harza menyebut pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

Fauzan berharap pemilih tidak terjerumus dalam ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)," jelas Fauzan.

KPPS di TPS kata Fauzan, akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat. "Untuk itu kami harapkan tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali," harapnya.(wan)