DPRD-Pemko Bukittinggi Sepakati Rancangan KUPA dan PPAS 2023

oleh -909 klik
Rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUPA dan PPAS APBD 2023 di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (30/08/2023). RIDWAN
Rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUPA dan PPAS APBD 2023 di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (30/08/2023). RIDWAN

JERNIH NEWS.COM-DPRD dan Pemko Bukittinggi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Angaran (KUPA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi tahun 2023 sebesar Rp 733,3 Miliar.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan Walikota bersama unsur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Rabu (30/08/2023).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, pembahasan KUPA dan PPAS dilakukan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan KUPA dan PPAS 2023 diawali dengan hantaran rancangan KUPA-PPAS oleh Walikota pada 09 Agustus 2023, rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD tentang teknis pembahasan pada 11 Agustus 2023.

Selanjutnya pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD dan SKPD yang dimulai pada 11-25 Agustus 2023, rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD, serta laporan Banggar DPRD tentang hasil pembahasan KUPA PPAS pada 26 Agustus 2023.

Setelah dilakukan pembahasan ujar Beny, terdapat penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada KUPA dan PPAS 2023 yang belum termuat dalam Perubahan RKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.

Terhadap hal tersebut, maka pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dokumen berita acara kesepakatan antara Wali Kota dengan Ketua DPRD Kota Bukittinggi tentang penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang tidak terdapat dalam perubahan RKPD 2023.

"Penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dilakukan ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023," kata Beny.

Menurutnya, penyusunan KUPA-PPAS merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

Anggota Banggar DPRD, Asril ketika menyampaikan laporan Banggar tentang hasil pembahasan KUPA-PPAS 2023 menyebutkan, pendapatan daerah pada APBD 2023 sebelum perubahan sebesar Rp 751.259.153.894.

"Berdasarkan hasil pembahasan KUPA PPAS 2023, pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp733.373.984.970, atau berkurang sebesar Rp17,8 miliar," ujar Asril.

Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan, anggota, dan Banggar DPRD yang telah memberikan kontribusi positif untuk menghasilkan kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS 2023.

"Selanjutnya nota kesepakatan bersama ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Bukittinggi Tahun Anggaran 2023," ujar Erman Safar.(wan)