Mata Zaharman Buta Total Diketapel Orang Tua Siswa, DPP Iluni UNP Berikan Bantuan Hukum

oleh -1893 klik
Kondisi Zaharman (58) guru olahraga/pendidikan jasmani SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu setelah mata kanannya diangkat karena hancur akibat diketapel oleh Ar (45) orang tua siswa yang tidak terima anaknya ditegur merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Peristiwa ini terjadi, Selasa (01/08/2023). IST
Kondisi Zaharman (58) guru olahraga/pendidikan jasmani SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu setelah mata kanannya diangkat karena hancur akibat diketapel oleh Ar (45) orang tua siswa yang tidak terima anaknya ditegur merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Peristiwa ini terjadi, Selasa (01/08/2023). IST

JERNIHNEWS.COM- Tragis benar nasib Zaharman (58) guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu. Matanya hancur dan buta seumur hidup, akibat diketapel Ar (45) orang tua siswa Pdm (16), Selasa (01/08/2023). DPP Iluni UNP akan memberikan bantuan hukum kepada Zaharman yang merupakan alumni FIK UNP.

Drs. Nadirman, MM, Ketua Umum DPP Iluni UNP. (DOK)
Drs. Nadirman, MM, Ketua Umum DPP Iluni UNP. (DOK)

Pdm ditegur Zaharman karena merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran, Senin (31/08/2023). Namun sayang teguran Zaharman tidak dihiraukan oleh sang siswa. Guru yang hampir memasuki usia pensiun itu pun merasa kesal, karena tegurannya itu hanya dianggap angin lalu. Zaharman pun pada akhirnya diduga sampai menendang Pdm.

Sepulang sekolah Pdm melapor kepada orangtuanya Ar, perihal kejadian di sekolah antara dia dengan sang guru. Mendengar laporan dari anaknya, Ar merasa tidak terima dan tidak senang dengan teguran dan perlakuan sang guru olahraga itu. Ar pun besok paginya, Selasa (01/08/2023) mendatangi sekolah untuk bertemu dengan Zaharman.

Datang dengan kondisi emosi dan bahkan juga membawa senjata tajam dan ketapel, Satpam melarang Ar masuk ke sekolah untuk bertemu dengan Zaharman. Karena terus memaksa dan berontak, akhirnya Ar yang merupakan warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang itu berhasil masuk ke sekolah untuk bertemu dengan Zaharman.

Begitu bertemu langsung terjadi cekcok dan berujung pelemparan batu dengan ketapel oleh Ar ke arah Zaharman. Batu itu bersarang di mata Zaharman hingga mengeluarkan darah. Sebelumnya juga sempat terjadi pengancaman dengan senjata tajam oleh Ar terhadap Zaharman. Melihat sang guru Zaharman matanya mengeluarkan darah dan tumbang, Ar pun melarikan diri meninggalkan sekolah.

Selanjutnya Zaharman dilarikan ke rumah RS AR Bunda Kota Lubuk Linggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kondisinya mata kanannya itu hancur, maka dioperasi dan diangkat. Sedangkan mata kiri korban, sebagaimana keterangan dari anak kandungnya, Ilham Mubdi juga sudah lama mengalami katarak dan tidak berfungsi optimal lagi. Dengan begitu Zaharman kini tidak bisa lagi melihat.

"Kondisi ayah Alhamdulilah sekarang sudah sadarkan diri. Tapi mata ayah saya sisa satu lagi. Dinyatakan cacat permanen karena hancur bola mata sebelah kanannya," ungkap Ilham sedih, Rabu (02/08/2023).

Ilham membenarkan bahwa operasi yang dilakukan di RS Ar Bunda itu adalah pengangkatan bola mata. Karena dari hasil pemeriksaan, luka yang dialami mata kanannya sangat berat sehingga sudah tidak berfungsi lagi.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa ayahnya kemungkinan mengalami kebutaan permanen di dua mata. Mengingat saat ini mata kiri ayahnya telah mengalami katarak. "Mata kiri sudah kabur karena katarak, mata kanan ini yang normal sebelumnya, tapi sekarang kanannya sudah diangkat, jadi ada kemungkinan buta dua-duanya mas," beber Ilham.

Saat ini kasus penganiayaan yang dialami Zaharman oleh orang tua siswa masih ditangani oleh pihak kepolisian. Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu. Hengky Novrianto, SH, MH, memproses AR (45), pelaku penganiyaan.

"Laporan sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolsek.

DPP Iluni Berikan Bantuan Hukum

Ketua DPP Iluni, Drs. Nadirman MM, memberikan perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Zaharman guru olahraga di Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan salah seorang alumni IKIP Padang/UNP Fakultas Ilmu Olahraga (FIK) Jurusan Pendidikan Jasmani (Penjas).

Nadirman, yang berada di Batam, telah berkoordinasi dengan Ketua Departemen Advokasi, Hukum, dan HAM DPP Iluni UNP untuk memberikan pendampingan. "Insyaallah, kita akan back-up, dan pagi ini tim Advokasi/Hukum dan HAM DPP Iluni UNP akan bergerak," katanya, sebagaimana dikutip dari Mak-adang.com.

Nadirman menyayangkan penganiayaan terhadap Zaharman. "Pelaku harus dihukum setimpal, karena main hakim sendiri, dan ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan termasuk bagi Provinsi Bengkulu khususnya, " katanya.

Nadirman menganggap orang tua murid keterlaluan, karena Zaharman bisa cacat seumur hidup. Apalagi bila dilihat kasusnya, melarang murid merokok di lingkungan sekolah adalah hak dan tanggung jawab guru menegakkan moral anak didik. (erz/dbsb)

Sumber: Tribunbengkulu.com dan Mak-Adang.com.