JERNIHNEWS.COM- Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Dr. Ridha Ahida, melalui Humas UIN Bukittinggi memberikan penjelasan tentang informasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 13 karyawan non PNS di perguruan tinggi itu.
Siaran pers Humas UIN Bukittinggi yang diterima Jernihnews, Kamis (19/01/2023), menyatakan, pertama, bahwa masalah pemberhentian 13 karyawan non PNS yang telah tersebar luas dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan tidak baik bagi UIN Bukittinggi sebagai perguruan tinggi Islam yang tengah tumbuh dan berkembang.
Kedua, menanggapi informasi yang tersiar, pimpinan UIN Bukittinggi perlu menjelaskan bahwa 13 orang karyawan non PNS tersebut adalah karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.
Ketiga, sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi adalah pemberi kerja dan tidak memberhentikan karyawan dalam masa atau sedang ikatan kontrak. Pihak UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut yang sudah berakhir per 31 Desember 2022.
Keempat, pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kelima, pimpinan UIN Bukittinggi mengimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalanan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga. (erz/r)