JERNIHNEWS.COM- Satreskrim Polsek Pauh Kota Padang mengamankan dua orang pria di dua lokasi berbeda usai mencuri laptop teman satu kosnya. Peristiwa kriminal itu telah terkonfirmasi dengan Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Jumat (11/11/22).
Muzhendri mengatakan dua pelaku tersebut berinisal AK (19) dan RAS (22). Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa. Salah satu tersangka berinisial AK merupakan teman satu kos korban.
Kejadian ini tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor : STTP/193/XI/2022/Sektor Pauh dan Laporan polisi Nomor : LP/B /37/XI/2022/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Di mana korban kehilangan satu unit laptop pada Senin (8/11/22) di kamar kosnya.
Setelah mengetahui bahwa laptopnya hilang, korban langsung melapor ke Mapolsek Pauh. Polisi pun lansung menindaklanjuti laporan tersebut.
Muzhendri menjelaskan, pelacakan kepolisian lewat akun medsos milik pelaku RAS pada sebuah Market Place,menjual satu unit laptop jenis yang sama dengan punya korban. Setelah mendapati informasi tersebut pada Kamis (10/11/22) kepolisian bergerak cepat dengan membuat skenario untuk mengamankan pelaku.
"Kepolisian memancing pelaku untuk melakukan transaksi di area parkiran Plaza Andalas. Ketika bertemu didapati pelaku AK dan barang bukti yang akan dijual berada di lokasi tersebut. Polisi pun langsung mengamankan pelaku,"ujarnya.
Berdasarkan informasi AK diketahui ia adalah teman satu kos korban dan melalui informasinya juga didapati pelaku RAS yang merupakan teman pelaku yang membantu menjualkan laptop hasil curiannya tersebut di Market Place.
"Di hari yang sama tim jajaran kepolisian lansung mengamankan teman pelaku RAS di salah satu kos di belakang Puskesmas Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Tanpa perlawanan pelaku RAS dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Saat diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatannya. Korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Dari tangan pelaku diamankan satu unit laptop Acer 14 inc warna biru full set, sebuah tas laptop dan dua unit handphone. Kedua tersangka dijerat 363 KHUP Pidana tentang pencurian. (s/pjk)
Ket Foto: Dua orang mahasiswa yang diamankan Satreskrim Polsek Pauh karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit laptop milik teman kos salah satu pelaku. IST